"Sekilas, zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan. Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya," kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Saleh juga mengkritik pemerintah pusat yang menyerahkan penetapan status zona merah kepada pemerintah daerah. Menurutnya, langkah itu tidak tepat karena pasti akan ada penilaian subjektif dari masing-masing kepala daerah. Akibatnya, definisi zona merah menjadi bermacam-macam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh lalu mengkritik larangan pemudik yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah lebih baik menetapkan zona merah suatu daerah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan larangan mudik.
Diketahui, larangan mudik tidak berlaku di seluruh Indonesia. Hanya di daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan termasuk zona merah.
"Saya tidak tahu apakah Gugus Tugas mempunyai panduan dan ukuran terkait penentuan status zonasi suatu daerah. Semestinya, ukuran dan panduan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, semua daerah memiliki panduan yang seragam," jelas Saleh.