"Betul (hanya) kesalahpahaman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/4).
Wirdhanto menuturkan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Sabtu (25/4) malam terkait pemberian nasi bungkus bertuliskan 'Nasi Anjing'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil klarifikasi itu, diketahui bahwa pemberian nama 'Nasi Anjing' itu dikarenakan porsinya lebih besar daripada nasi kucing. Selain itu, bahan yang digunakan juga dipastikan halal.
"Menemukan kata sepakat dan menyudahi polemik di antara kedua belah pihak," ucap Wirdhanto.
Selain itu, kedua belah pihak yakni perwakilan warga Warkas dan pihak yayasan juga membuat dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
Dalam surat kesepakatan bersama yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga hal yang disepakati. Pertama, yayasan mengaku bersalah dan minta maaf terhadap warga Warakas atas kejadian pemberian nasi bungkus bertuliskan 'Nasi Anjing'.
Kedua, warga Warakas menyayangkan kejadian pembagian nasi bungkus oleh pihak yayasan yang tidak melalui koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat. Namun, demi kepentingan umum, warga Warakas menerima permintaan maaf dari pihak yayasan.
"Kedua belah pihak menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya di kemudian hari, baik secara pidana ataupun perdata," demikian bunyi surat kesepakatan bersama itu.
Nasi bungkus itu diketahui berlogo kepala anjing dan disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan warga yang mendapatkan makanan itu pun merasa dilecehkan dengan bungkusan nasi dengan tulisan tersebut.
Para warga, kata Yusri, juga berasumsi bahwa isi makanan yang dibungkus itu pun adalah daging anjing yang diharamkan umat Islam.
"Serta kenapa warga umat muslim yang diberikan makanan anjing," kata Yusri, Minggu (26/4). (ain/dis/ain)