"Betul (sudah diteken)," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 itu menjelaskan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPAI 2017-2022 Sitti Hikmawatty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitti sendiri pada Sabtu lalu meminta Jokowi menunda pemecatannya.
"Saya mohon izin pembahasan tentang dewan etik ini sementara kita tunda saja dulu. Saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri saya kepada bapak Presiden," kata Sitti dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (25/4).
Sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataannya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk "KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil".
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2).
Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut. (ain/psp/ain)