"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Senin (27/4).
Ali enggan menyebut latar belakang kedua tersangka tersebut. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Yani sendiri sudah menjalani pelbagai proses persidangan. Ia dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).
Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.
"Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun," ujar Roy.