Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menuntut aparat penegak hukum menghentikan proses pengadilan para pejuang lainnya karena kasus itu merupakan kriminalisasi.
"Pada [Minggu/26/4] pukul 00.30 WIB dikabarkan bahwa salah satu pejuang lingkungan dan agraria desa Penyang Kabupaten Kotim atas nama Hermanus alias Tompel telah meninggal dunia di Rumah Sakit Murjani Sampit," menurut siaran pers WALHI, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Almarhum Hermanus adalah bagian dari tiga orang pejuang agraria dan lingkungan yang dikriminalisasi oleh kepolisian atas laporan yang mendasar oleh pihak perusahaan," tutur WALHI.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
"Bahkan rasa kemanusiaan menjadi hilang ketika kondisi Hermanus yang tidak sehat masih dipaksakan untuk mengikuti pengadilan yang akan dijadwalkan Senin, 27 April 2020, padahal penyakitnya sudah semakin memburuk dan ditandai dengan batuk dan pilek yang semakin parah," tutur WALHI.
"Lambatnya prosedural ini mendorong tidak tertanganinya kesehatan almarhum sehingga meninggal di Rumah Sakit," pernyataan itu menambahkan.
"Segera hentikan proses pengadilan yang sejak awal telah terindikasi kuat sebagai skenario untuk membungkam perjuangan masyarakat Penyang Kelompok Tani Sahai Hapakat Untuk memperoleh hak-hak atas tanah mereka yang dirampas oleh Perusahaan," demikian menurut keterangan itu.
Konflik Agraria
Terkait kasus itu sendiri, WALHI, yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Kalimantan Tengah, mengatakan kasus ini memang bermula dari proses sengketa lahan sawit antara warga dan sebuah korporasi.
[Gambas:Video CNN]
"Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit, padahal tanah tersebut sedang dalam proses sengketa dan berada di luar HGU (hak guna usaha) perusahaan," ujar keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/4).
Dilik Bin Asip (27 tahun) dan Hermanus Bin Bison (35 tahun), yang merupakan warga Desa Penyang; serta James Watt Bin Atie (Alm) (47 tahun), warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, ditetapkan sebagai tersangka Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian.
Hal ini berdasarkan laporan Rio Sandra M. bernomor LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT, tanggal 17 Februari.
"Tidak ada kaitan dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dg PT.HMBP II," ujarnya.
Penangkapan James pun, katanya, dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan, yakni pada 1 Februari untuk pemeriksaan 26 Februari, dan pada 28 Februari untuk pemeriksaan pada 2 Maret.
(fey/arh)
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia