Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi bermodalkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) pencegahan
virus corona di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, selama PSBB di Jakarta, masih ada sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi. Mereka beroperasi karena mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. Namun pada kenyataannya, Disnakertrans DKI menemukan cukup banyak perusahaan di luar 11 sektor itu yang masih beroperasi selama PSBB.
Andri menjelaskan, setidaknya ada 900 perusahaan masih tetap beroperasi karena mengantongi IOMKI dari Kemenperin.
Oleh karena itu, Kemenperin juga bisa mengambil langkah tegas jika perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin itu tidak mengikuti aturan dalam PSBB.
"Termasuk di dalamnya beri sanksi apabila pemberian IOMKI-nya itu enggak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Andri.
"Dia (Kemenperin) yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi gitu. Nah, pengawasannya harus bareng-bareng, kita diikutsertakan juga, jangan dia doang," lanjutnya.
Menurutnya, pengawasan bersama ini penting dilaksanakan, karena sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam pemberian izin oleh Kemenperin. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, kata dia, juga seharusnya disurvei terlebih dulu pihaknya.
"Informasi dari Dinas Perindustrian, tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan
input sistem yang mereka punya, sistem
online," tutur Andri.
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, setidaknya sampai saat ini ada 543 perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hanya 76 yang disegel sementara, karena bukan bagian dari 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan dalam PSBB.
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]