KPK Tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

ryn | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2020 18:47 WIB
KPK umumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
KPK menahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. (Dok. KPK)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi usai ditangkap. Mereka berdua adalah tersangka suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4).

Alex mengatakan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk mereka berdua pada 3 Maret 2020. Namun, kedua tersangka ini tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali yaitu pada 17 dan 23 April 2020. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah memeriksa saksi sekitar 10 saksi dan menggeledah sejumlah tempat di antaranya rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," ujarnya.

Aries dan Ramlan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang," katanya.

Penetapan tersangka Aries dan Ramlan merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan senilai Rp130 miliar.

Selain itu, Yani juga diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Tak hanya pidana, ia juga dituntut pencabutan hak politik lantaran telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah.

Dalam kasus ini, Yani menyetujui pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim dari APBD 2019. Proyek tersebut dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi sebagai Direktur Utama PT Indo Paser Beton.

Mantan anggota DPRD Sumsel tersebut sengaja meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen di awal pengerjaan.

Yani pun menerima suap Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee 10 persen di awal. Selain itu, Yani menerima sebidang tanah di Muara Enim seharga Rp1,25 miliar dan dua mobil yakni SUV Lexus dan Tata Xenon HD.

Dari fakta persidangan, terbukti Yani membagikan uang suap tersebut ke beberapa pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK dan pejabat Pokja Dinas PUPR Muara Enim. (fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER