Kabar penutupan minimarket dibenarkan Camat Antapani, Rahmawati Mulia. Menurutnya, minimarket tersebut sudah tutup sejak Kamis (23/4) dengan pertimbangan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami, Kapolsek beserta Danramil, kepala Puskesmas dan pihak Kelurahan Antapani tengah, berkoordinasi di depan toko tersebut pagi hari. Pada siang harinya kemudian ada telepon dari manajemennya. Melalui telepon kita minta segera menutup," katanya saat dihubungi Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan toko selama dua kali sehari, menyiapkan karyawan pengganti sementara, dan melakukan rapid test kepada orang yang dianggap kontak dengan karyawan positif Covid-19.
Selain itu, untuk menghindari kemungkinan penularan, pihak manajemen harus menyediakan alat pencegahan infeksi, seperti tempat cuci tangan pakai sabun, alat pengukur suhu, menerapkan pola physical distancing pengunjung, serta mewajibkan penggunaan masker terhadap karyawan dan pembeli.
"Nantinya kalau dibuka, kami minta koordinasi dan bantuan dengan Gugus Tugas, terutama Satpol PP. Karena kita ingin warga di sekitar tidak bergejolak makanya ada persyaratan tersebut," ujar Rahmawati.
Kronologi Karyawan Positif
Salah satu pegawai minimarket yang dinyatakan positif Covid-19 bukan warga dari Kecamatan. Rahmawati bilang karyawan itu dari kecamatan lain yang bekerja di wilayah Kecamatan Antapani.
Pegawai tersebut sempat menjalani rapid test yang diinisiasi Pemprov Jabar pada 1 April. Lalu, baru pada 6 April melalui pesan WhatsApp diberitahu bahwa yang bersangkutan terindikasi positif.
"Dia menganggapnya hanya panas tinggi, batuk-batuk sesak napas (yang terjangkit Covid-19)," kata Rahmawati.
Karena merasa tak bergejala, karyawan itu memilih tetap bekerja.
"Dia merasa tidak mungkin kalau harus diam 14 hari karena namanya pegawai kan," ujar Rahmawati.
Karyawan itu lantas melakukan tes swab pada 9 April dan baru mendapatkan hasil pada 22 April.
Dari hasil tes swab karyawan tersebut dinyatakan positif tanpa gejala. Selanjutnya, ia dianjurkan untuk melakukan isolasi diri.
"Nah sejak tes swab barulah dia yakin positif, sehingga sudah tidak bisa ditawar untuk langsung mengisolasi diri," kata Rahmawati.
"Kemudian 10 orang itu wajib melakukan tes dan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Rahmawati.
Dari kesepuluh orang tersebut, Rahmawati menyebutkan ada tiga di antaranya warga Antapani. Ketiga orang tersebut telah menjalani rapid test dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Kita sudah buat surat pernyataan antara Muspika dan manajemen minimarket yang menyepakati bahwa pihak manajemen memberikan izin kepada karyawan yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala. Serta izin bagi mereka yang kontak erat dengan pasien Covid-19 untuk mengisolasi diri minimal selama 14 hari, sejak 24 April," jelas Rahmawati. (hyg/wis)