Keseluruhan pengaduan tersebut melibatkan 290 ASN, dengan 118 di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian memanfaatkan media sosial untuk menyosialisasikan bakal calon tertentu. Selain itu, ada juga ASN terlibat dalam pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga untuk sosialisasi bakal calon tertentu.
"Hukuman yang diberikan hukuman disiplin sedang atau berat," kepada CNNIndonesia.com.
PP 53/2010 tersebut mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hukuman yang diberikan ASN yang melanggar ketentuan itu berupa sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (fey/fra)