Willy mengkritik status Jokowi di Twitter dan Instagram yang menyebut pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU itu. Padahal belum ada surat resmi yang disampaikan pemerintah.
"Ini kan lembaga negara, lembaga negara kan harus tergantung official. Suratnya mana? Baru nanti kita respons berdasarkan surat, bukan status," kata Willy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]
Status medsos Jokowi itu sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI pada Senin (27/4). Namun Baleg bersepakat tidak mengindahkan pernyataan Jokowi tersebut karena tidak disampaikan lewat surat resmi.
"Karena sudah sesuai dengan jadwal yang disusun Baleg dalam raker bersama Pak Menko Perekonomian, Pak Menkumham, dan Bu Menteri Ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan dibahas belakangan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Omninus Law Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelag pertemuan tertutup antara Jokowi dengan tiga pimpinan serikat buruh.
Meski klaster ketenagakerjaan ditunda, pembahasan RUU tetap berjalan sesuai jadwal. Kemarin, Senin (27/8), Baleg DPR RI menggelar RDPU untuk menjaring pendapat dari berbagai pakar dan praktisi. (ain/dhf/ain)