DPR Minta Jokowi Bikin Surat Tunda Omnibus Law, Bukan Medsos

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 12:02 WIB
Presiden Joko WIdodo menjawab pertanyaan dari masyarakat lewat akun youtube nya.
Presiden Joko Widodo. (Screenshot via youtube.com Presiden Joko Widodo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya meminta Presiden Joko Widodo mengirim surat resmi jika berniat menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara menyeluruh.

Willy mengkritik status Jokowi di Twitter dan Instagram yang menyebut pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU itu. Padahal belum ada surat resmi yang disampaikan pemerintah.

"Ini kan lembaga negara, lembaga negara kan harus tergantung official. Suratnya mana? Baru nanti kita respons berdasarkan surat, bukan status," kata Willy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi memang sempat menyebut penundaan pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Kerja lewat berbagai media sosialnya. Namun status itu diturunkan dan diganti dengan pernyataan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut.

[Gambas:Instagram]

Status medsos Jokowi itu sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI pada Senin (27/4). Namun Baleg bersepakat tidak mengindahkan pernyataan Jokowi tersebut karena tidak disampaikan lewat surat resmi.

"Kalau itu maunya, berarti Pak Presiden melalui menteri, khususnya Menko Perekonomian, kita raker ulang," tuturnya.
Meski begitu, Willy menilai pemerintah hanya akan menunda klaster ketenagakerjaan. Jika begitu, maka tidak diperlukan surat resmi dari pemerintah.

"Karena sudah sesuai dengan jadwal yang disusun Baleg dalam raker bersama Pak Menko Perekonomian, Pak Menkumham, dan Bu Menteri Ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan dibahas belakangan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Omninus Law Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelag pertemuan tertutup antara Jokowi dengan tiga pimpinan serikat buruh.

Meski klaster ketenagakerjaan ditunda, pembahasan RUU tetap berjalan sesuai jadwal. Kemarin, Senin (27/8), Baleg DPR RI menggelar RDPU untuk menjaring pendapat dari berbagai pakar dan praktisi. (ain/dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER