Menurut Donny, keputusan tersebut saat ini masih dibahas bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan sejumlah kementerian/lembaga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah aware dengan isu yang diangkat serikat buruh mengenai penundaan. Tinggal sekarang bagaimana eksekusinya. Tidak dalam waktu lama akan dipertimbangkan," katanya.
Para buruh berdemo menentang Omnibus Law yang dinilai bisa memangkas hak-hak pekerja kerah biru. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan baru akan memutuskan untuk melanjutkan atau menunda aksi usai keputusan Jokowi terkait pembahasan RUU Ciptaker diumumkan ke publik.
Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menunda rapat pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker hingga 27 April.
"GP Ansor meminta agar seluruh pembahasan RUU yang tak terkait dengan wabah Covid-19 ditunda dulu, seperti pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tolong fokus dalam mengawal penanganan pandemi Covid-19," Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (24/4).
"Penanganan dan pencegahan Covid-19 ini jauh lebih penting dibanding pembahasan RUU Omnibus Law," imbuhnya, yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi-PKB.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Yaqut, pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan hampir semua sektor kehidupan, seperti menyebabkan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga hancurnya bisnis dan usaha rakyat.
"Pembahasan legislasi itu penting, tapi tidak mendesak dibahas sekarang. Yang jauh lebih penting dilakukan adalah bagaimana menggerakkan semua potensi yang ada untuk bersama melawan pandemi Covid-19," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Soal kelanjutan Omnibus Law pasca-pandemi Corona, Yaqut menyebut itu bisa dibahas kembali dengan catatan pelibatan publik yang lebih luas.
Sebagai informasi, RUU Omnibus Law Ciptaker merupakan rancangan perundangan usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing.
Sejumlah pihak, termasuk buruh, mengkritisi sejumlah ketentuan di dalam drafnya yang cenderung memberi karpet merah bagi para pemodal besar.
(psp/yns/arh)
Para buruh berdemo menentang Omnibus Law yang dinilai bisa memangkas hak-hak pekerja kerah biru. (