Dilansir dari Antara, sidang digelar secara langsung di ruang sidang yang dihadiri pemohon dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pemohon yang hadir dalam ruangan.
Sidang yang dipimpin hakim konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel yang didampingi hakim Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adam. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan.
Pertama, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Damai Hari Lubis, seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat.
Salah satu pasal yang sama-sama dipersoalkan oleh ketiga pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.