Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) Arteria Dahlan yakin gugatan terhadap program
asimilasi dan integrasi terkait upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) akan ditolak.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah aktivis hukum dari Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti-Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Mereka tergabung dalam kelompok masyarakat sipil dan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Arteria mengatakan gugatan terhadap kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu akan ditolak karena tidak memiliki alasan berdasarkan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin gugatannya pasti ditolak, karena sejak awal tidak beralasan menurut hukum," kata Arteria dalam keterangannya yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).
Ia pun membantah bahwa kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Yasonna tidak dilakukan dengan proses pertimbangan yang matang. Pasalnya, kata Arteria, Yasonna sempat membicarakan program tersebut dengan Komisi III DPR sebelum dilaksanakan.
"Yasonna sudah tepat, cermat, dan melalui pertimbangan yang matang, serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil," katanya.
Ia juga meminta tidak ada pihak-pihak yang berusaha menggiring opini dengan menyampaikan bahwa kebijakan kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Yasonna yang juga kader PDIP itu, diambil atas dasar transaksional.
Arteria berpendapat bahwa kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi diambil murni karena alasan kemanusiaan, mengingat lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana dan prasarana kedaruratan kesehatan yang memadai, khususnya di dalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan.
Ia pun meminta semua pihak memahami alasan penerapan kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi baik dari sisi manfaat. Menurutnya, virus corona (Covid-19) bisa menular dan memunculkan kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan
"Seandainya ada yang terpapar, maka dengan begitu mudahnya menularkan kepada warga binaan lainnya, dan kalau itu terjadi Menkumham dan Kalapas lagi yang disalahkan atau mungkin saja akan menjadi trigger kerusuhan dalam lembaga pemasyarakatn," ujarnya.
"Makanya bijaklah, pahami keadaan negerimu dan rakyatmu. Jangan bicara yang ideal di saat kebijakan diambil tidak dalam keadaan ideal," imbuhnya.
Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, menyebut gugatan itu dilakukan karena kebijakan asimilasi napi itu meresahkan masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya pula.
(mts/sur)
[Gambas:Video CNN]