"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencerminkan constitusional dictatorship dibandingkan merespons keadaan darurat kesehatan," ungkap salah satu kuasa hukum pemohon, Dewi Anggraini, dalam sidang perdana uji materi Perppu itu dengan agenda pembacaan permohonan, di gedung MK, yang disiarkan secara langsung, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK itu sendiri mensyaratkan tiga kondisi kegentingan yang memaksa itu. Yakni, ada kebutuhan mendesak secara cepat, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara prosedur biasa.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Ahmad Yani, menilai penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tidak memenuhi syarat di atas. Pasalnya, DPR masih bersidang.
"Seharusnya direvisi melalui APBN-P sehingga alasan Covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum juga tidak terpenuhi. Alasan mendesak Perppu ini juga tidak terpenuhi sebab DPR masih bersidang," jelasnya.
Ketiga, wewenang sepihak pemerintah dalam menentukan batas defisit anggaran melebihi 3 persen dari Produk Domestik Brutto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 2022. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Corona.
"Sebagaimana diketahui UU APBN 2021, UU APBN 2022, bahkan belum ada produk hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi tidak bermakna manakala selisih antara pendapatan dan belanja dibuka tanpa batas maksimal dan menyangkal dua UU APBN yang bahkan belum ada produk hukumnya," tutur dia.
"Dengan logika terbalik, ketentuan ini secara langsung membatasi daya ikat kewenangan DPR untuk memberikan APBN," imbuh dia.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Keempat, kekebalan hukum bagi para pejabat komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang tercantum dalam Pasal 27 Perppu Corona.
Padahal, kata kuasa hukum pemohon lainnya, Zainal Arifin Hoesein, berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi karena di dalamnya ada persoalan perpajakan, hingga keuangan daerah.
"Pemohon meminta kepada Yang Mulia Hakim MK yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum pemohon, Saeful Bachri, dalam sidang tersebut.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu Corona dengan maksud mempercepat realokasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Namun, Perppu itu lebih banyak mengatur soal pencegahan krisis dalam bidang moneter dan kebijakan fiskal ketimbang kesehatan warga. (ryn/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen