Hal tersebut dikatakan meluruskan pernyataan Juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah sehari sebelumnya.
Lihat juga:Tambal Sulam Penanganan Corona di Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan RI hanya berwenang mengeluarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk menentukan zonasi Covid-19 merupakan kewenangan tim gugus tugas di daerah.
Ia mengatakan rapat koordinasi, termasuk dengan pemkab/pemkot, wajib dilakukan sebelum menentukan suatu daerah menjadi zona merah. Selain itu, harus pula diberi waktu hingga satu pekan untuk melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.
"Kalau sudah mengeluarkan status suatu daerah, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap masyarakat. Tidak bisa main asal ngomong saja," katanya.
Fasha mengatakan, dari pernyataan juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi terkait Kota Jambi zona merah Covid-19, sudah membuat resah masyarakat Kota Jambi.
"Tolong hargai kerja keras kami selama ini," kata Fasha.
Lihat juga:Kota Jambi Masuk Kategori Zona Merah Corona |
Status data kasus corona di Jambi adalah enam orang positif di Kecamatan Pal Merah, tiga di Kelurahan Eka Jaya, dua di Talang Bakung, dan satu di Lingkat Selatan. Sedangkan Kecamatan Alam Barajo ditetapkan sebagai zona kuning, dengan sebaran data tiga orang positif yangemuanya terdapat di Kelurahan Rawasari.
Fasha mengungkapkan, untuk menetapkan suatu daerah zona merah Covid-19 harus terdapat pasien positif Covid-19 di semua kecamatan. "Kalau baru dua kecamatan belum bisa ditetapkan sebagai zona merah," jelasnya.
Ia pun menegaskan Pemerintah Kota Jambi sudah siap dengan segala kondisi Covid-19. Namun, saat ini pihaknya berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Jambi terus meluas. Saat ini, di Kota Jambi sudah diberlakukan jam malam, melaksanakan kegiatan belajar di rumah, bekerja di rumah untuk ASN dan melakukan penjagaan perbatasan di Kota Jambi. (epu) (epu/kid)