ODP-PDP Keluyuran di Surabaya Raya Dijerat UU Wabah Penyakit

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 14:29 WIB
Polisi memasang  'water barrier' di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik  Suhartono/foc.
Pasal pidana disiapkan bagi pelanggar PSBB di Surabaya Raya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur akan menerapkan sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Wilayah Surabaya Raya. 

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko salah satu pelanggar yang bisa dijerat adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang keluyuran padahal harus diisolasi. ODP dan PDP itu akan dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Trunoyudo di Surabaya, Selasa (28/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal pidana lain yang disiapkan untuk pelanggar di antaranya pasal soal mengganggu ketertiban umum, pasal soal melawan petugas dalam KUHP.

Trunoyudo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 pasal 31 disebutkan bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat  menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut. 

Berdasarkan hal itu, maka kepolisian, kata dia memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik  Suhartono/foc.Suasana hari pertama PSBB di Surabaya kemarin. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)


Misalnya soal aturan jam malam, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Trunoyudo.

Penegakan sanksi tersebut baru dilakukan kepolisian pada hari ke-4 pelaksanaan PSBB. Hal itu sebagaimana hasil evaluasi PSBB hari pertama, dan kesepakatan tahapan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim. 

Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. 

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, bersama jajaran aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari pertama hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja.

"Tiga hari (PSBB) nanti kita akan sosialisasi dan berdasarkan evaluasi ada hal-hal yang akan dilakukan agar tidak terulang. Setelah 3 hari nanti akan dilakukan teguran dan tindakan," kata dia.

PSBB sendiri tekah resmi diterapkan di wilayah Surabaya Raya sejak kemarin hingga 14 hari kedepan. Wilayah tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. (frd/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER