Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Bogor
Bima Arya Sugiarto meminta agar pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) tahap II disertai dengan sanksi tegas pada pelanggar. PSBB di Kota
Bogor yang berakhir kemarin mulai hari ini resmi diperpanjang hinga 12 Mei 2020.
Bima Arya mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB bisa berupa sanksi fisik di lokasi berupa
push up.
"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," kata Bima seperti dilansir dari
Antara, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman
push up di tempat.
Sementara Sanksi terhadap pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya.
"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," kata Bima Arya yang pernah divonis positif Covid-19 ini.
Sanksi tegas yang diberikan tersebut menurutnya juga harus diimbangi dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.
Hari ini Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan PSBB hingga 12 Mei 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.
"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19," kata Alma.
Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan PSBB di lima daearah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan PSBB di Kota Bogor, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif.
"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran COVID-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," kata Ade Sarip.
(antara/sur)
[Gambas:Video CNN]