Sebelumnya Romi, sapaan akrabnya, dijatuhi vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tingkat banding.
Berdasarkan perhitungan, sejak pertama kali ditahan pada 16 Maret 2019 dan menjalani pembantaran selama 45 hari karena sakit, Romi semestinya dapat bebas pada Kamis (30/4) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah mengajukan kasasi atas vonis ringan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP itu pada Senin (27/4).
MA sejauh ini belum merespons lebih lanjut soal masalah ini. Ketika dihubungi, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku masih mengecek data atas nama terdakwa Romahurmuziy.
"Sedang saya cek datanya," ujarnya singkat, Rabu (29/4).
Lihat juga:KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Romy |
PT DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Hakim PT DKI Jakarta mengurangi vonis Romi dari dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor, menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (osc/ryn/osc)