Hal tersebut dikarenakan masa penahanan eks Ketua Umum PPP itu sudah memenuhi vonis pengadilan tingkat banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," lanjutnya.
Lihat juga:KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Romy |
Sementara itu, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail berharap eksekusi dapat segera dilakukan.
"Ya, mudah-mudahan hari ini dieksekusi oleh penuntut umum KPK," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Romi dua tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding Romi dan menyunat vonisnya menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Merespons hal tersebut, KPK mengajukan kasasi.
(ryn/sur)