ASN yang Terpaksa Mudik Harus Izin Menteri atau Gubernur

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 12:26 WIB
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bersiap mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 kemerdekaan Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Pemerintah memberi kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberi kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa.ASN yang terpaksa harus mudik itu harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang D Sumarsono mengatakan pada dasarnya ASN dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga inti ASN.


"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB yang disiarkan secara langsung, Kamis (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan jika ada ASN yang terpaksa hendak mudik karena alasan mendesak maka harus melakukan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

ASN itu harus mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah sekretaris jenderal (Sekjen), sekretaris kementerian (Sesmen), atau sekretaris utama (Sestama) di tingkat pusat, dan sekretaris daerah (Sekda) di tingkat daerah.

Nantinya, izin itu dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi. Kalau di daerah itu gubernur, bupati atau wali kota," ujarnya.


Infografis Aturan Larangan Mudik 2020. (CNN Indonesia/Fajrian)
Bambang tidak menjelaskan terkait batasan mudik yang diizinkan dengan alasan terpaksa. Namun terkait larangan cuti ASN, dia menyebut beberapa pengecualian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

"Pengecualian (cuti) bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," ujar Bambang.

Bambang menyatakan semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Menurutnya, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


"ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik," kata Bambang. (tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER