Hal ini diusulkan oleh Tim Ahli Universitas Indonesia yang tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kelembagaan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI.
"Untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional," ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, presiden menjadi penanggung jawab utama terkait penanganan corona. Presiden kemudian menunjuk salah satu menteri koordinator menjadi pelaksana harian.
Sementara itu, gubernur, bupati dan wali kota menjadi pihak pelaksana urusan pemerintah umum dan penanganan wabah corona.
Rektor UI, Ari Kuncoro, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan saran ini mengingat wabah corona sudah berdampak pada lingkup global dan nasional.
"Pada lingkup nasional, akibat mobilitas penduduk antar-daerah, eksternalitas terdampak COVID-19 juga berskala nasional, tidak dapat lagi dibatasi pada lingkup masing-masing wilayah, seperti desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi," tuturnya.
Akumulasi kasus positif corona sudah menyebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlahnya per hari ini mencapai 10.118 kasus positif, dengan 1.522 kasus sembuh dan 792 kasus meninggal dunia. (fey/has)