"Pemakaman dilakukan usai salat subuh dan tidak diketahui warga, info pemakaman hanya diketahui pejabat negeri," kata warga setempat, Nick Rita kepada awak media, Jumat (1/5)
Rita menegaskan bahwa tempat pemakaman umum (TPU) di dusun Taeno, bukan milik pemerintah kota (Pemkot) Ambon. Karenanya, Pemkot Ambon tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut sebagai tempat peristirahatan terakhir jenazah pasien corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuburan di sini khusus warga sekitar Taeno, bukan tempat umum, kami resah dengan jenazah dari luar, apalagi ini jenazah pasien positif corona," kata Rita.
Sebelumnya, pasien berinisial MA asal warga Talake, Kecamatan Nusaniwe, Ambon Maluku sempat dirawat di RSUD Haulusy dengan keluhan sesak napas dan menderita TBC.
Lihat juga:Masuk Zona Merah, Kota Ambon Usulkan PSBB |
Pada Jumat pagi MA dinyatakan meninggal dunia dan langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Dusun Taeno, Desa Rumatiga, Baguala, Kota Ambon.
"Petugas yang mengantarkan jenazah menggunakan ambulance menuju tempat pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai surat edaran rumah sakit," ungkap juru bicara Covid-19 Ambon, Joy Adrianza Jumat siang (30/1).
Ia mengatakan lahan tersebut tengah disiapkan jauh dari pemukiman warga dan tak berdekatan dengan TPU umum. Bahkan, kata dia lahan milik pemkot Ambon itu sudah memenuhi persyaratan setelah melewati tahapan survei.
"Kita tengah menyiapkan lahan itu untuk mengubur jenazah corona. Kita antisipasi saja," kata politisi Golkar ini, Jumat (10/4). (sai/bmw)