Penetapan tanggal kelulusan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diteken 20 April lalu.
"Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumuman kelulusan SMA dilakukan secara online," katanya.
Pemerintah diketahui telah meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.
Sebagai gantinya, kelulusan siswa didasarkan pada nilai rapor dan hasil tugas selama menjalani pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi covid-19. (pris/stu)