Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam SK Menkes tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari
Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live di Instagramnya, Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB," ujar Emil.
Ilustrasi penerapan PSBB di Bandung Raya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Gubernur menggambarkan, Rabu lalu penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang.
Mantan wali kota Bandung berharap semua pihak menyukseskan PSBB Provinsi untuk mempercepat penanganan Covid-19.
"Kami berharap dengan PSBB Provinsi yang akan dimulai hari Rabu depan (6/5), maka warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain," ungkapnya.
Ikuti Prosedur WHO
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan demikian, orang yang meninggal bergejala klinis diduga terjangkit virus corona (Covid-19) harus dimasukkan sebagai korban pandemi.
Berli mengatakan, dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga Covid-19. Jumlah itu termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.
"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi Covid-19 maupun yang suspek Covid-19," ujar Berli, Jumat (1/5).
Berli menjelaskan, data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke situs pantau Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 (Pikobar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif Covid-19.
Selain menyosialisasikan pendoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun terduga Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan Covid-19.
Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli.
"Untuk pemulasaran jenazah, Insyaallah sudah siap. Termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Yang kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman," tutur Berli.
Disinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.
"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," jelas Berli.
(hyg/bac)
Ilustrasi penerapan PSBB di Bandung Raya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)