"Betul pengangkatan dengan Keppres," ujar Setya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/5).
Namun Setya mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keppres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius sebelumnya menuai kritik dari IPW. Penunjukan ini dituangkan melalui telegram Kapolri ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5) lalu.
Kapolri Jenderal Idham Aziz dinilai melampaui wewenang karena pengangkatan Kepala BNPT ada pada presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.
Dalam prosesnya, mutasi itu dimulai dengan penerbitan Keppres No: 772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.
Lalu disusul surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham. Setelah itu terbit TR Kapolri.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penunjukan itu telah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri disebut hanya mengusulkan tapi pengangkatan tetap menjadi kewenangan presiden.