Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima dari laporan MAKI tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan ada indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan," ujarnya.
Delapan mitra tersebut antara lain, Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Sisnaker.
Ia pun meminta KPK menyelidiki proses penunjukan delapan mitra Kartu Prakerja yang diduga memunculkan persaingan tidak sehat atau monopoli tersebut, mengingat sudah ada pembayaran secara lunas program pelatihan secara online pada gelombang I dan gelombang II.
"Penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," ujar Boyamin usai bertemu dengan anggota Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (4/5). (ryn/osc)