Besaran pendapatan Dewas KPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.434.000 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp4.620.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.314.000.
Ketua dan anggota dewas juga akan menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa masing-masing sebesar Rp16.325.000. Sementara tunjangan hari tua, ketua akan menerima sebesar Rp8.063.500 dan anggota sebesar Rp6.807.250.
Besarnya tunjangan perumahan dan transportasi ini diberikan langsung secara tunai kepada ketua dan anggota dewas.
Apabila ketua atau anggota menjadi tersangka kasus, maka penghasilan akan diberikan 75 persen. Sementara tunjangan lain seperti perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua tetap dibayarkan kepada tersangka.
Hak keuangan itu baru akan dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya ... diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres 61/2020.
Selain soal gaji, Perpres itu juga mengatur jaminan keamanan bagi ketua dan anggota dewas KPK. Jaminan keamanan itu berupa pengawalan termasuk bagi suami/istri dan anak hingga perlengkapan keamanan yang dipasang di kediaman dan kendaraan.
Pengawalan tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara ketentuan soal pengawalan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.
Jokowi melantik Dewas KPK pada 20 Desember 2019 lalu. Dewas KPK merupakan unit baru yang dibentuk era Jokowi setelah UU KPK direvisi.
Lima anggota Dewas KPK yang dipilih Jokowi, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua dan empat orang anggota yakni Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Merujuk UU KPK, tugas para dewas di antaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. (psp/fra)