PKS menjadi satu-satunya fraksi, dari sembilan fraksi, di DPR RI yang menolak perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah pandemi virus corona. Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mereduksi kewenangan DPR, kebal hukum, dan terkait kerugian keuangan negara.
Lihat juga:PAN Dukung Jokowi soal Perppu Corona |
Padahal, kata Ecky, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun.
"Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945," ujarnya.
Berangkat dari itu, Ecky berkata, PKS medesak pemerintah fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak pandemi virus corona, seperti memaksimalkan bantuan kesehatan dan bantuan sosial.
PKS juga mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu Corona itu dengan perppu yang memperhatikan kondisi rakyat di tengah pandemi. Ecky meminta usulan PKS diakomodir dalam menyusun Perppu pengganti.
Sejumlah pihak juga mengkritik keberadaan Perppu Corona yang dikeluarkan Jokowi itu. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hingga Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono bahkan menggugat perppu itu ke Mahkamah Konstitusi. (mts/fra)