"KPK memasukkan nama tersangka SMT [Samin Tan], pemilik perusahaan PT BLEM, ke dalam DPO," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (6/5).
Pada 2011 silam, Samin Tan pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," tuturnya.
Ali mengungkapkan, pada 9 Maret 2020 Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sakit dan butuh istirahat selama 14 hari, serta melampirkan surat keterangan dokter.
"Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT," ucap dia.
"Namun, hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," imbuhnya.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, ia menjelaskan bahwa KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Ia diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ryn/wis)