Ada yang berbeda dari penampilan Ferdian saat kasusnya dirilis di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5). Ketika di video prank, pemuda berusia 21 tahun itu memiliki rambut blondie. Namun saat ini rambutnya sudah hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulung mengaku penyidik sudah meminta Ferdian dan rekannya M. Aidil untuk menyerahkan diri. Namun keduanya justru melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
Orang tua Ferdian, Herman semula sempat diperiksa penyidik. Usai diperiksa, Herman masih menjemput anaknya dan akan mengantar ke Bandung. Hingga akhirnya tim gabungan menangkap mereka di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, pada Jumat dini hari.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (hyg/wis)