Sejauh ini, ada dua buah karangan bunga yang diletakkan di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Karangan bunga tersebut memiliki desain huruf, kalimat serta warna bunga yang berbeda-beda.
"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Santhi Risnawati membenarkan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. Mereka mengirimkan karangan tersebut pada Jumat pagi (8/5).
Mereka sempat memberikan bingkisan berisi sampah kepada transpuan di Bandung di tengah pandemi virus corona. Mereka lalu menjadi sorotan lantarna mengunggah video saat memberikan bingkisan ke media sosial.
Kepada ketiga tersangka, penyidik Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.