Wilayah itu sendiri meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tim advokasi Windhu Purnomo mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil kajian epidemiologi yang dilakukan oleh lembaganya.
"Kami merekomendasikan diberlakukan PSBB di Malang Raya," kata Windhu, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Malang Raya itu kasus sudah mengalami doubling time, artinya perlipatan dua, itu sudah beberapa kali, sudah ada 4 periode doubling time, melebihi batas. Jadi tiga saja sudah berbahaya, ini empat periode," katanya.
Rinciannya doubling time tersebut terjadi pada periode pertama yakni 18-22 Maret dari 2 kasus menjadi 5 kasus. Lalu periode kedua 22-29 Maret dari 5 kasus menjadi 10 kasus.
Kemudian kriteria lain, yakni 28 Maret - 30 April jumlah penduduk Malang Raya yang terinfeksi pada 1 Mei sebanyak 54 orang. Jumlah itu jika dibandingkan dengan total 3.710.304 penduduk Malang Raya, maka angka konfirmasinya mencapai perbandingan 1,5 per 100 ribu penduduk.
"Sehingga hitungan kasusnya 54 dibagi jumlah penduduk itu, mencapai 1,5 kasus per 100 ribu penduduk malang raya. Padahal maksimum sebenarnya ndak sampai 1, ini sudah 1,5 berarti ini menunjukkan bahwa Malang Raya sudah layak PSBB," katanya.
Kriteria selanjutnya adalah angka kematian atau case fatality rate (CFR). Pada 1 Mei kematian akibat Covid-19 di Malang Raya sudah menyentuh persentase sebesar 7,4 persen. Hal itu, kata Windhu sudah melebihi batas yang ditentukan yakni sebesar 5 persen.
Lalu dari beberapa kriteria tersebut, jika dihitung dalam mekanisme scoring PSBB, maka Malang Raya kata dia, sudah meraih skor 10, dan harus segera memberlakukan PSBB.
"Dalam scoring-nya, doubling time terjadi 4 periode skornya 1. Angka kejadian konfirmasi sudah 1,5 per 100 ribu penduduk skornya 2.
Pertambahan kasus kematian sebesar 7,4 persen skornya 1," katanya.
"Sebaran transmisi sudah 2 level skornya 1, transmisi wilayah sudah terjadi skornya 2, transmisi lokal skor 1, di jumlah 10 maksimum," tambahnya.
"Meskipun Kota Malang dan Batu secara parsial belum tinggi, skornya di tengah, tapi karena Kota Malang dan Kota Batu dikelilingi Kabupaten Malang yang menyumbang banyak [kasus], maka sebetulnya ya sudah Malang Raya itu ya PSBB," ujarnya.
Sementara itu hingga Jumat (8/5) berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, di Kabupaten Malang saat ini tercatat ada 43 pasien positif, Kota Batu ada 21 pasien, dan Kota Batu ada 5 pasien. Sehingga total pasien di Malang Raya mencapai 69 kasus. (frd/agt)