Total 35.945 Kendaraan Diminta Putar Balik karena Ingin Mudik

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020 13:44 WIB
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi polisi lalu lintas menertibkan kendaraan yang ingin mudik. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas Polri mencatat ada 35.945 kendaraan diminta putar balik selama 15 hari penerapan kebijakan larangan mudik sejak 24 Maret.

"Jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik, total keseluruhan 35.945 kendaraan," kata Kabag Ops Korlantas Porli, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (9/4).

Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah kendaraan yang ditindak oleh petugas pada pekan kedua Operasi Ketupat 2020 itu menurun sebanyak 3.238 kendaraan jika dibandingkan dengan minggu pertama penerapan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia merincikan, jumlah kendaraan yang putar balik pada minggu pertama mencapai 18.654, sementara pada pekan kedua hanya 15.416. Kemudian, bertambah 1.875 kendaraan pada hari ke-15 Operasi Ketupat.

Secara keseluruhan, wilayah Hukum Polda Metro Jaya masih menjadi tempat kebanyakan pengemudi melakukan pelanggaran kebijakan itu. Hingga saat ini, tercatat ada 14.869 kendaraan yang telah diputarbalikkan.


"Masih terbanyak, pada hari ke-15 di Polda Metro Jaya ada 418 kendaraan pribadi, 191 kendaraan umum, 169 sepeda motor dengan jumlah 778 kendaraan," ucap Benyamin.

Jumlah kendaraan yang diputarbalikkan oleh Polda Banten adalah sebanyak 4.232, lalu Polda Jawa Barat sebanyak 5.217 kendaraan, dan Polda Jawa Tengah sebanyak 3.278 kendaraan.

Kemudian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 355 kendaraan, Polda Jawa Timur 7.043, dan terakhir Polda Lampung 952 kendaraan.


Sebagai informasi, kebijakan larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.

Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (dea/mjo/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER