Orangtua Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 16:00 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). (ANTARA FOTO/AHMAD FAUZAN)
Bandung, CNN Indonesia -- Orangtua tersangka kasus video jahil atau prank bansos berisi sampah bakal Ferdian Paleka cs mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung lantaran anak mereka mendapat perundungan di rumah tahanan. Informasi ini disampaikan kuasa hukum para tersangka Rohman Hidayat.

Menurut Rohman para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut. Pengajuan penangguhan penahanan untuk Ferdian dan dua rekannya berinisial TF dan A disebut bakal disampaikan pada Senin (11/5).


"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, Minggu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Rohman para orang tua menjamin ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya telah dikabarkan Ferdian cs mendapat perundungan di rumah tahanan usai video kejadian menyebar di media sosial. Ferdian yang terlihat gundul dan hanya mengenakan pakaian dalam saat dikerjai sempat disuruh masuk tong sampah, push up, dan mendapat pukulan dari arah belakang.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya membenarkan telah terjadi perundungan pada para tersangka. Dia kemudian memindahkan Ferdian cs ke sel tahanan yang lain.


Ulung mengatakan ada sejumlah tahanan yang tak suka dengan Ferdian. Dia juga bilang ponsel yang dipakai buat merekam aksi bisa masuk rumah tahanan lantaran diselipkan saat pemberian makanan.

"Sementara kita melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu. Posisinya masih di blok yang sama, beda sel," kata Ulung pada Sabtu (9/5). (hyg/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER