Bandung, CNN Indonesia -- Youtuber
Ferdian Paleka ditangkap setelah melarikan diri karena kasus video prank bantuan sosial berisi sampah dan batu kepada transpuan di
Bandung, Jawa Barat viral di media sosial. Penangkapan ini berhasil dilakukan polisi setelah membuntuti ayah Ferdian usai diperiksa.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan, sebelum diringkus petugas gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada Jumat (8/5) dini hari, Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Jadi yang bersangkutan ini, Ferdian, dia sempat kurang lebih tiga hari di Palembang di daerah Ogan Ilir. Kita tunggu-tunggu (awasi) dan tadinya sudah mau kerja sama dengan Polres Ogan Ilir," kata Hendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, posisi ayah Ferdian bernama Herman sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun sang ayah tak memberikan secara rinci soal keberadaan anaknya.
"Kita sudah mengamankan orang tuanya dulu, kita interview dan dapatlah satu titik di Ogan Ilir. Akhirnya orang tua dia kita lepas," ucap Hendra.
Tak mau percaya dengan keterangan Herman, polisi terus mematai hingga akhirnya ayah Ferdian tersebut pergi keluar rumah. Saat diikuti, Herman bergerak menuju ke arah Merak.
"Itu berarti ada komunikasi di antara orang tua dan FP (Ferdian Paleka), dugaan kita saat itu. Tapi tetap kita tunggu sampai akhirnya dia tiba di Merak dan kembali ke sini (Bandung)," ujar Hendra.
Ferdian dan salah satu pelaku lainnya, M. Aidil, berada dalam satu mobil sedan hitam yang mereka tumpangi. Saat memasuki Tol Jakarta-Merak kilometer 19, keduanya ditangkap. Di dalam mobil tersebut juga ada ayah Ferdian dan pamannya bernama Jamaludin.
"Jadi, tim kami dan Polrestabes telah menangkap tersangka," tutur Hendra.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
(hyg/osc)
[Gambas:Video CNN]