Polisi soal Ferdian Paleka Ajukan Penangguhan: Silakan Saja

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 18:19 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Polisi mempersilakan orang tua Ferdian Paleka cs mengajukan penangguhan penahanan. (ANTARA FOTO/AHMAD FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mempersilakan tersangka kasus dugaan penghinaan Ferdian Paleka Cs, melakukan penangguhan penahanan.

Menurut Ulung, Ferdian dan dua tersangka lainnya yakni TF dan A mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan usai dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polrestabes Bandung, Jumat (8/5) kemarin.

"Silakan saja diajukan ke penyidik. Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," kata Ulung di Bandung, Minggu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulung menjelaskan, kondisi Ferdian  cs saat ini dalam keadaan baik. Meskipun sebelumnya sempat beredar video perundungan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka di sel tahanan.

"Karena dengan kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat. Selain itu, sel tahanannya sudah dipisahkan," ujar Ulung.

Sebelumnya, orang tua tersangka kasus video jahil atau prank bansos berisi sampah Ferdian dan dua rekannya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung karena anak mereka mendapat perundungan di rumah tahanan.

Ferdian cs mengalami perundungan di rumah tahanan usai video kejadian menyebar di media sosial. Ferdian yang terlihat gundul dan hanya mengenakan pakaian dalam saat dikerjai sempat disuruh masuk tong sampah, dihukum push up, dan mendapat pukulan dari arah belakang.

Informasi ini disampaikan kuasa hukum para tersangka Rohman Hidayat. Menurut Rohman para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut. Pengajuan penangguhan penahanan untuk Ferdian, TF, dan A disebut bakal disampaikan pada Senin (11/5).

"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di Polrestabes. Kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, Minggu (10/5).

Rohman mengungkapkan para orang tua menjamin ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. (hyg/jal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER