Menurut Ulung, Ferdian dan dua tersangka lainnya yakni TF dan A mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan usai dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polrestabes Bandung, Jumat (8/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dengan kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat. Selain itu, sel tahanannya sudah dipisahkan," ujar Ulung.
Ferdian cs mengalami perundungan di rumah tahanan usai video kejadian menyebar di media sosial. Ferdian yang terlihat gundul dan hanya mengenakan pakaian dalam saat dikerjai sempat disuruh masuk tong sampah, dihukum push up, dan mendapat pukulan dari arah belakang.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum para tersangka Rohman Hidayat. Menurut Rohman para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut. Pengajuan penangguhan penahanan untuk Ferdian, TF, dan A disebut bakal disampaikan pada Senin (11/5).
Rohman mengungkapkan para orang tua menjamin ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. (hyg/jal)