Said diketahui dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5) hari ini oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Helvis, surat permohonan itu telah diajukan ke pihak kepolisian. Saat ini, kata Helvis, pihaknya masih menunggu jawaban kepolisian apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
![]() |
Pada Senin (4/5) pekan lalu, Said juga telah dipanggil oleh penyidik Polri sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Pemanggilan itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.
Merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5). (dis/ugo)
