Aturan soal sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Di situ (Pergub 41/2020) yang dikedepankan adalah Satpol PP, polisi hanya mendampingi," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mencontohkan sanksi pidana bisa diberikan jika pelanggar melakukan tindakan melawan petugas saat akan diberikan sanksi.
![]() |
Sanksi pidana itu, kata Yusri, merujuk pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, juga bisa dikenakan dengan Pasal 214 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Lihat juga:MUI Jelaskan Hukum Makan Babi Tanpa Disadari |
"Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (11/5).
Sanksi tersebut diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB. (dis/ugo)
