Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman menyatakan SK PSBB kedua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada masing-masing pemkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disetujui, Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti dengan membuat perwali [peraturan wali kota] tentang PSBB, surat keputusan, dan administrasi lainnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa usai menyampaikan usulan PSBB di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/5).
Berdasarkan data Gugus Tugas Sumsel, terdapat 151 kasus positif corona di Kota Palembang hingga Selasa (12/5). Sebanyak 47 pasien di antaranya sembuh dan dua pasien meninggal dunia.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Kota Prabumulih dinyatakan zona merah pada 4 April 2020 atau 12 hari setelah kasus pertama muncul.
Hingga Selasa (12/5) kemarin, terdapat 13 kasus positif COVID-19 di Prabumulih, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang. (antara/sfr)