"Selama ada take and give enggak ada masalah lah. Tapi, kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," tutur Yusri menjelaskan ancaman pidana.
"Selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kita harus preventif pencegahan," ujar Yusri.
Sebelumnya, beredar surat edaran yang dikeluarkan sebuah ormas di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Surat edaran itu berisi permintaan THR kepada pemilik mitra atau usaha.
Dalam foto yang beredar itu, terlihat ada sejumlah pejabat yang dicantumkan dalam surat edaran itu. Beberapa di antaranya adalahCamat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.
"Sudah ta' panggil, apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke kapolsek segala macam, sudah ta' panggil," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo saat dihubungi, Rabu (13/5).
Isi surat itu adalah permintaan THR kepada perusahaan/mitra dan usaha dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Lewat pemberian THR itu, ormas pun menjanjikan bakal memberikan pengamanan di tempat usaha tersebut.
'Dengan wadah Ormas Pemuda Pancasila Bekasi Timur, kami selaku putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami,' demikian isi surat tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak ormas tersebut. (dis/kid)