Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan kasus ini bermula saat JP menculik anak perempuan, RTH, empat tahun lalu, yang ketika itu masih berusia 8 tahun, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"RTH diculik sejak berusia 8 tahun, [yang kini 12 tahun]. Artinya, [RTH] sudah bersama tersangka 4 tahun," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama empat tahun itu, kata dia, pelaku bersama dengan korban berpindah-pindah dari rumah kontrakan, masjid, dan SPBU untuk menumpang beristirahat dan menghindari kejaran polisi.
Foto: Fajrian |
JP kemudian menculik anak lainnya, yakni JNF (13), di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada 11 April. Dalam kasus ini, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cipayung. Laporan itu diterima dengan nomor 019/K/IV/2020/Sek pada 15 April 2020.
"Pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung," lanjut dia.
Penangkapan kemudian dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5). Di lokasi itu, polisi menemukan dua orang anak yang menjadi korban penculikan tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua helm Go-Jek dan Jaket merek Gojek yang diduga untuk melakukan penyamaran, dan dua pelat nomor kendaraan bermotor.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan tipu muslihat dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penipuan dalam pencabulan terhadap anak.
"Pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor," kata Ahmad.
(mjo/arh)
Foto: Fajrian
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen