Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menyebut tak ada jaminan warga di bawah usia 45 tahun tidak tertular dan tidak menularkan virus ke keluarganya.
"Soal usia di bawah 45 tahun boleh kerja dan boleh melakukan perjalanan dengan syarat, Ombudsman nilai pemerintah tidak konsisten," ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai mengatakan pemerintah saat ini sebaiknya membuat sistem terintegrasi antara pusat dan daerah, sehingga pelayanan publik bisa lebih responsif. Berdasarkan penjelasan Rifai, banyak pengaduan dari masyarakat soal lambatnya pelayanan publik di daerah yang masuk ke Ombudsman.
"Pemerintah harus membuat Person in Charge (PIC) yang khusus bekerja dalam penanganan masyarakat terdampak Covid-19, dalam rangka memastikan ke publik, pelayanan birokrasi tetap berjalan," jelasnya.
"Kami juga menemukan instansi yang belum seluruhnya responsif, dalam kondisi normal saja ada yang responnya lambat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rifai berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap diterapkan di wilayah zona merah sampai angka kasus corona menurun.
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Doni Monardo mengatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi corona dengan tujuan menekan angka PHK di Indonesia.
"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5). (mel/osc)