Diketahui, lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS yang akan berlaku Juli nanti.
Keputusan ini diambil tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih jauh, tindakan Presiden adalah pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dalam UUD 1945," ucap dia.
Selain itu, ia mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 menunjukan Presiden tidak peduli pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat di situasi Pandemi Covid-19.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
LBH pun meminta pemerintah untuk menghentikan kebijakan itu. "Menghentikan seluruh tindakan, kebijakan ataupun manuver politik yang semakin memiskinkan rakyat kecil di tengah darurat kesehatan Covid-19,"cetus dia.
Terpisah, Asisten peneliti dari Lokataru Fian Alaydrus menilai pemerintah sedang mempermainkan warga dengan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
"Kebijakan Presiden yang ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski sebelumnya telah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung adalah sebuah tabiat yang tak terpuji dalam demokrasi dan kehidupan bernegara," ucap dia, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Padaha, ujarnya, tata kelola BPJS Kesehatan penuh kesemrawutan yang mencakup data kepesertaan, ketiadaan tindakan tegas terhadap ribuan badan usaha yang tidak membayar dan menjamin tenaga kerjanya, hingga minimnya pengawasan dan pemberian sanksi bagi tindakan kecurangan (fraud).
"Lokataru Foundation sejak awal menilai kebijakan menaikkan iuran hanya untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan bahwa di kemudian hari BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi," ujarnya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku enggan menanggapi penerbitan Perpres soal iuran BPJS Kesehatan. Sebab, katanya, itu ranah pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
"MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (14/5).
Diberitakan sebelumnya, aturan terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mengatur besaran dana yang beda tipis dari aturan yang dibatalkan MA.
Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Iuran peserta mandiri Kelas II Rp 100 ribu, dari sebelumnya Rp51 ribu. Hal ini berlaku mulai Juli.
Selain itu, iuran peserta mandiri Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu. Namun, ada subsidi Rp16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Sementara, pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu.
(yoa/ryn/dmr/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen