Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire dari Polda Jawa Barat.
"Iya, benar. Untuk perkara Sunda Empire pelimpahan dari Polda Jabar sudah kita terima. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil koordinasi dengan Ketua PN Bandung, mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang," ungkapnya.
Salah satu tersangka yang juga Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasa. (CNNIndonesia/Huyogo) |
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga membenarkan bahwa berkas kasus Sunda Empire sudah lengkap atau P21 pada 20 April.
"Pelimpahan berkas sudah dilakukan dan dilimpahkan penyidik ke Kejati Jabar," kata dia.
Lihat juga:Pengikut Sunda Empire Mundur Diri Massal |
"Tersangka berikut barang buktinya juga sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," ujar Saptono.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Nasri Bank dan kedua rekannya ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Ageng Rangga.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(hyg/arh)
Salah satu tersangka yang juga Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasa. (CNNIndonesia/Huyogo)