Ketua Dewas TVRI Sebut Pemecatan 3 Direktur Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 14:16 WIB
Logo TVRI. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ketua Dewas TVRI menyebut pemecatan tiga direktur sudah sesuai PP Nomor 13/2005 dan tindak lanjut dari Surat Pemberitauan Rencana Pemberhentian (SPRP). (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin menyatakan pemberhentian tiga Direktur LPP TVRI beberapa hari lalu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati rekomendasi Komisi I DPR sebagai mitra LPP TVRI.

Ia menyatakan pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 dan merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada ketiga direktur yang sudah diterbitkan sebelumnya.

"Pembelaan diri dari tiga direktur tidak diterima oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas telah memperhatikan, membaca, dan mengambil keputusan melalui rapat Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief dalam keterangan resminya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, tiga petinggi TVRI yang diberhentikan, yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.


Arief menjelaskan alasan utama penerbitan SPRP bagi tiga Direktur TVRI itu berhubungan dengan pertanggung jawaban tugas mantan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya yang sudah terlebih dulu diberhentikan oleh Dewas.

Dalam menjawab SPRP itu, kata Arief, ketiga Direktur TVRI itu justru menyatakan jawaban yang sama dengan yang disampaikan Helmy. Jawaban Helmy itu diketahui tidak diterima oleh Dewas LPP TVRI.

Tak hanya itu, pemberhentian tiga direktur tersebut juga tak lepas dari membengkaknya hutang TVRI terkait pembelian program berbiaya besar.

Hal itu, kata dia, terbukti dari buruknya tata kelola keuangan LPP TVRI dalam perencanaan dan penggunaan anggaran penyiaran Liga Inggris.


"[Penyiaran Liga Inggirs] tidak masuk rencana anggarannya dalam RKAT TVRI baik 2019 maupun 2020," kata dia.

Arief merinci pada tahun 2018 saja terjadi tunggakan pembayaran honor internal lebih dari Rp7,6 miliar dan pihak eksternal Rp6 miliar lebih akibat siaran Liga Inggris. Hutang anggaran itu kemudian membengkak pada 2019 menjadi Rp42,2 miliar. 

Hutang tersebut ditambah lagi dengan masuknya tagihan kedua bulan Maret 2020 sebesar Rp27,6 miliar dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris.

"Dengan tagihan itu maka hutang LPP TVRI kepada pihak pemegang hak siar Liga Inggeris meningkat menjadi sekitar Rp55 miliar dan harus dibayarkan melalui revisi anggaran LPP TVRI," kata dia.

Di sisi lain, Arief menilai pemberhentian 3 Direktur TVRI ini juga dilakukan demi menjaga kondusifitas situasi internal TVRI dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program.


Direksi LPP TVRI kini dijabat oleh para pelaksana tugas akan menjamin penyelenggaran program TVRI khususnya tetap berjalan dengan baik. 

"Penyelenggaraan siaran khusus melawan Covid-19 bahkan semakin meningkat dengan adanya kerjasama dengan Kemendikbud, Kementerian Agama, BNBP dan Kemnterian serta Lembaga Negara lainnya, kalangan pendidikan tinggi dan masyarakat sipil. Demikian juga dengan siaran khusus bulan Ramadan," kata dia. (rzr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER