Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP)
TVRI memberhentikan tiga direktur TVRI walaupun sebelumnya ada desakan sebaliknya dari DPR RI.
Tiga petinggi TVRI yang diberhentikan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
"Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini oleh Dewas yang ditandatangani oleh Ketua Dewas Arif Hidayat Tamrin," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas apa yang terjadi saat ini, Agil menilai langkah Dewas LPP TVRI ini merupakan upaya untuk menenggelamkan stasiun televisi nasional tersebut.
Menurut Agil, upaya itu juga terlihat dari sikap Dewas TVRI yang bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya yang telah diberhentikan pada awal tahun ini.
Padahal, lanjutnya, Helmy tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pemberhentiannya yang dianggap janggal dan sewenang-wenang oleh Dewas LPP TVRI.
"Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewas yang saat ini posisinya juga tengah di ujung tanduk", tutur Agil.
Sementara itu atas apa yang telah diputuskan Dewas, Apni Jaya Putra lewat akun Twitter-nya menyampaikan pamit.
'
Kawan-kawan semua, saya sudah menyelesaikan tugas saya kepada negara ini. Dewas TVRI sudah memberhentikan saya per hari ini. Saya sudah mengantar TVRI kembali ke tengah publik. Sebuah perjalanan yang indah,' demikian kutipan dari surat pamit Apni yang ia unggah ke akun Twitter-nya,
@apni, Rabu (13/5) petang.
Apni sendiri belum mau memastikan apakah ia dan juga dua rekan direktur lain akan menggugat langkah pemberhentian oleh Dewas TVRI itu ke PTUN, seperti yang dilakukan Helmy.
"[Maju ke] PTUN tergantung DPR. Kalau mereka berhentikan 4 Dewas, saya mungkin maju," ujarnya lewat aplikasi pesan kepada
CNNIndonesia.com, Rabu malam.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis,
CNNIndonesia.com, belum mendapatkan pernyataan resmi dari Dewas TVRI.
Sebelumnya Komisi I DPR RI mendesak Dewas TVRI membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direktur televisi plat merah itu pada pertengahan April 2020 lalu.
"Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas TVRI yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4).
Kharis juga menyampaikan bahwa pihaknya menolak Surat Dewas LPP TVRI ihwal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI tersebut. Kharis mengatakan, Komisi I akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks.
Dalam RDP tersebut, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan alasan pemberhentian tiga direktur TVRI yang dilakukan pada Maret 2020 lalu.
Ia mengatakan pemberhentian tiga direktur TVRI dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berkaitan dengan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama (dirut) LPP TVRI beberapa waktu lalu.
"Setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka di sana disampaikan pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas. Dari 21 poin, hanya satu poin yang dapat diterima," kata Arief.
(mts/kid)
[Gambas:Video CNN]