"Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden malah menabrak putusan tersebut dengan menaikan iuran BPJS. Tanda jika wajah pemerintah saat ini defisit nurani," kata Saadiah dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saadiah menyampaikan, secara tegas MA menetapkan dalam keputusannya bahwa kesalahan dan fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan program BPJS yang menyebabkan defisit tidak boleh dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran kepesertaan. Apalagi dalam kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sikap Presiden soal iuran BPJS Kesehatan, menurut Saadiah, linier dengan sikap ambivalen terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dia berkata pemerintah seharusnya menurunkan harga BBM ketika seluruh harga minyak mentah dunia saat ini rendah dan faktor pembentuk harga BBM sudah seharusnya mengalami penyesuaian," ujarnya.
"Harga BBM yang seharusnya turun, tidak diturunkan. Kebijakan diperparah dengan menaikkan iuran BPJS. Keputusan MA menolak usulan kenaikan iuran BPJS malah tidak dianggap sama sekali oleh pemerintah. Presiden offside", ujarnya.
Dia menambahkan kenaikan iuran BPJS semakin menambah daftar beban rakyat yang terpuruk di tengah wabah corona. Saat daya beli masyarakat semakin turun karena PHK dan kehilangan mata pencaharian, pemerintah malah menambah daftar gelisah wong cilik dengan menaikkan iuran BPJS.
Dalam keterangannya Saadiah menutup bahwa secara hukum maupun etis, menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan yang minim empati terhadap rakyat. (wis)