Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit tak lama usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam aturan sebelumnya.
"Kita lihat bahwa negara kita juga dalam situasi sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini," ujar Abet saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kenaikan iuran ini juga didasarkan pada pertimbangan keberlanjutan nasib BPJS Kesehatan.
Abet menegaskan bahwa Perpres yang mengatur kembali tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tak bertentangan dengan putusan MA. Sebab, pemerintah tetap mensubsidi peserta BPJS Kesehatan kelas III meski iuran bagi mereka tetap naik pada 2021.
"Penyesuaian dilakukan pemerintah dengan membantu iuran bagi kelas III. (Tahun depan naik) tapi orang diberi kebebasan pindah. Dari dua ke satu, satu ke dua, terus ke tiga artinya menunjukkan situasi ada kebutuhan-kebutuhan itu," katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah sempat dibatalkan oleh MA.
Perpres ini dikritik lantaran Jokowi dinilai tak memahami kondisi masyarakat yang tengah kesulitan di tengah pandemi corona. Selain itu, Jokowi juga dinilai membangkang terhadap hukum karena mengabaikan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya. (ain/psp/ain)