Munarman menyayangkan pemerintah tidak merelaksasi pembatasan kegiatan beribadah di saat sektor lain sudah direlaksasi. Padahal, kata dia, menjalankan ibadah merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi.
"Itu yang saya sebut kebijakan pemerintah ini tidak jelas, dan tidak konsisten, serta tidak bertanggung jawab terhadap amanat konstitusi," kata Munarman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dalam urusan peribadatan. Munarman menyebut pemerintah bimbang menentukan pelonggaran tempat ibadah di saat desakan publik menguat.
Lihat juga:Gamang Pemerintah soal Salat Id saat Corona |
"Karena anggota FPI adalah bagian dari anggota masyarakat di tempat tinggal masing-masing, maka itu menjadi keputusan masyarakat setempat," ucap Munarman.
Sebelummya, Menteri Agama Fachrul Razi menyarankan umat Islam melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing selama pandemi virus corona (Covid-19). Pernyataan itu disampaikan beberapa hari usai dia mewacanakan pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.
"Betul, boleh tidak salat, karena hukumnya sunnah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap salat di rumah, karena hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan," ucap Fachrul menjawab pertanyaan CNNINdonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (13/5).