Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto itu mengatakan, sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengatakan jika pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari wabah corona, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, silakan dikutip," kata Muhadjir melalui pesan singkat.
Lihat juga:Gamang Pemerintah soal Salat Id saat Corona |
Lebih lanjut, dalam keterangannya juga disebutkan jika umat Islam menggelar salat Ied di rumah, tidak akan membuat jenis ibadah baru. Shalat Ied yang dikerjakan di rumah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi.
"Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat," demikian tertulis pada surat edaran PP Muhammadiyah tersebut.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa bahwa boleh melakukan salat Idul Fitri di rumah karena situasi pandemi virus corona saat ini. Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 yang keluar Rabu lalu itu, dijelaskan pula bagi umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali saat memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala. Namun, untuk pelaksanaan salat berjemaah baik di masjid, musala, maupun tanah lapang itu ditegaskan untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
(tst/kid)